Dugaan mark up ini diperparah dengan temuan bahwa proses sewa menyewa tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme tender yang transparan dan akuntabel. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa di sektor publik.
Masyarakat Garut berharap agar tidak menimbulkan konflik, APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Garut, harus berani mengungkap ke publik sebagai bentuk transfaransi hukum.
Baca Juga: Kualifikasi Nasional Ragnarok Stars 2024 Telah Dibuka! Raih Hadiah Puluhan Juta
Namun hingga berita ini dilaporkan, belum ada keterangan resmi dari mantan Wakil Bupati Garut dua periode, Helmi Budiman, terkait adanya informasi mondar-mandir memenuhi panggilan dari pihak APH.(***)