Priangan Insider - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Pasca Penetapan TPS dan Persiapan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) Data Pemilih di Wilayah Kabupaten Garut untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jumat (21/6/2024).
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyampaikan bahwa sekitar bulan April lalu, pihaknya menerima salinan DP-4 dari KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Barat, di mana pada pelaksanaan pemilu lalu jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Garut adalah sebanyak 1.999.061 orang.
"Namun ketika di bulan April kemarin kita menerima DP-4, jumlah DP-4 yang kita terima yaitu sebanyak 1.957.723 orang, sehingga ada selisih sekitar 41 ribu antara DPT terakhir yang dipergunakan pada pelaksanaan pemilu dengan DP-4 yang kita terima untuk persiapan pencocokan data pemilih pada pemilihan di tahun 2024," ujar Dian.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini KPU Kabupaten Garut sedang melaksanakan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 7.484 orang petugas, yang akan mulai melakukan pencocokan daftar pemilih mulai tanggal 24 Juni - 25 Juli mendatang.
Dian menerangkan, bahwa data pemilih merupakan sebuah instrumen utama dalam pelaksanaan pemilihan ataupun pemilu, sehingga pihaknya ingin memastikan semua masyarakat khususnya di Kabupaten Garut memiliki hak pilih.
"Masyarakat yang sudah memenuhi syarat itu memiliki hak pilih, jadi kami berharap tidak ada lagi masyarakat tidak lagi terdata atau terlewat ketika pelaksanaan coklit sehingga tidak termasuk di dalam Daftar Pemilih Tetap," terangnya.
Baca Juga: Bonus Kombinasi Kartu Combo dan Sandi Morse Hamster Combat, 21 Juni 2024 Telah Rilis
Di tempat yang sama, Ketua Divisi Perencanaan Program Data dan Informasi KPU Garut, Yusuf Abdullah, mengungkapkan bahwa pada rapat ini pihaknya berkoordinasi dengan stakeholder yang berhubungan dengan data pemilih, dengan tujuan agar data pemilih yang ada di KPU Kabupaten Garut dengan data pemilih yang ada di instansi atau lembaga terkait dapat tersinkronisasi.
"Materi yang disampaikan tentang penyusun data pemilih, tentang pantarlih juga, tentang pencocokan dan penelitian data, lalu tentang titik loksus atau lokasi khusus TPS ke depannya, kayak lapas dan rutan seperti itu," ucapnya.