Kembali Digelar, Kubu Aceng HM Fikri Hadirkan Saksi Ahli Dalam Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada 2024

- 23 Mei 2024, 18:56 WIB
Musyawaran Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatu Tahun 2024
Musyawaran Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatu Tahun 2024 /istimewa/

PRIANGANINSIDER - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (23/5/2024) kembali menggelar Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengeketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, yang di gelar di Aula Risma Jalan Jendra Sudirman, Kecamatan Garut Kota.

Bawaslu Kabupaten Garut menggelar musyawarah penyelesaian sengketa setelah adanya dua laporan sengketa dari bakal calon Bupati/Wakil Bupati dari jalur perseorangan, yakni Aceng HM Fikri dan Agus Supriadi.

Hal ini setelah, dikembalikanya berkas dukungan calon perseorangan oleh KPU Garut, lantaran tidak memenuhi ambang batas 6,5 dari DPT tahun 2024.

Baca Juga: Wajib Coba! Inilah Cara Buat Hidangan Khas Papua, Papeda Bungkus yang Menggugah Selera

Akibat dikembalikan dan dianggap tidak memenuhi syarat dukungan, 2 pasang bacalon Bupati-Wakil Bupati yang berniat maju di Pilkada serentak Garut 2024, Jawa Barat, akhirnya melayangkan sengketa pemilihan Bulati dan wakil bupati ke Bawaslu Garut.

Kubu Aceng Fikri, dalam musywarang sengketa ini menghadirkan 3 saksi termasuk saksi ahli. Dihadirkan saksi dilakukan untuk upaya menempuh proses sebagai warga negara yang memiliki hak untuk maju menjadi calon Bupati - Wakil Bupati, di Pilkada Garut 2024.

Sementara Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, berpendapat bahwa Bawaslu tak memiliki wewenang menangani sengketa Pilkada dari jalur perseorangan. Karena objek yang disengketakan adalah pengembalian berkas dukungan, bukan surat keputusan.

Baca Juga: Cara Menggali Potensi Wisata di Desa dengan Mandiri

"Merujuk pada putusan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang penanganan sengketa proses pemilihan Gubernur - wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota dan Bupati - wakilnya tentang mekanisme sengketa," cetusnya.

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah