Musyawarah Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024.

- 21 Mei 2024, 12:30 WIB
Suasana Sidang
Suasana Sidang /Joe/

PRIANGANINSIDER - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut menggelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, Selasa (21/05/2024).

Musyawarah digelar di Gedung Risma, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Garut Kota, Garut, Jawa Barat dengan menghadirkan para kuasa pemohon yang terdiri dari Risman Nuryadin, S.H dan Tomi Mulyana, S.H.,M.H.,M.Kom.

Sementara dari pihak termohon hadir Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Dian Hasanudin didampingi  Kadiv Hukum dan pengawasan, Hasym Burhani

Agenda dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 adalah pembacaan permohonan yang dibacakan kuasa hukum H. Agus Supriadi, S.H.

Baca Juga: Sujud Syukur RT Ijan Jalan ke Kampungnya Sudah Bisa Dilewati berkat TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut

Pada uraian permohonan terungkap Pemohon memohon kepada Bawasiu Kabupsten Garut agar memutuskan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,

2. Memerintahkan Termohon agar memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan penyampseian jumiah syarat dukungan dan persyarstan awal selama 3 X 24 jam,

3. Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali akses Silon bagi Pemohon untuk melakukan uploed dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024,

KPU Kabupaten Garut - Pihak Termohon
KPU Kabupaten Garut - Pihak Termohon

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah