Gagal Maju di Pilkada 2024, Mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri Dirugikan Pendeknya Waktu yang Diberikan KPU

- 15 Mei 2024, 22:08 WIB
Aceng HM Fikri mantan Bupati Garut kembali maju di Pilkada Garut dari jalur perorangan.
Aceng HM Fikri mantan Bupati Garut kembali maju di Pilkada Garut dari jalur perorangan. /Robi Taufiq Akbar/ Prianganinsider.com/

PRIANGANINSIDER - Mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri merasa dirugikan setelah dirinya bersama pasangan calonnya Dudi Darmawan gagal maju di Pilkada Garut 2024 dari jalur perseorangan, dengan alasan dukungan yang diberikan tidak memenuhi syarat ambang batas 6,5 persen dari DPT tahun 2024.

Aceng HM Fikri menilai penyebab kegagalan maju di Pilkada Garut 2024 dari jalur perseorangan disebabkan minimnya sosialisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU)Garut.

"Ada sejumlah kendala yang kami alami untuk dapat memenuhi seluruh dokumen syarat dukungan untuk calon dari jalur perseorangan. Salah satunya minimnya sosialisasi yang diberikan pihak KPU", ujar salah satu bakal calon Bupati dari jalur perseorangan, Aceng HM Fikri, Rabu, (15/5/2024).

Baca Juga: Harga Tanaman Monstera Albo Bisa Mencapai Puluhan Juta Rupiah, Ini Alasannya

Menurut Aceng, KPU Kabupaten Garut baru melaksanakan sosialisasi pendaftaran calon perseorangan pada tanggal 8 Mei 2024. Sedangkan jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung sejak tanggal 5 Mei 2024.

“Dalam kurun waktu 5 hari yakni dari tanggal 8 sampai tanggal 12 Mei, sangat tidak memungkinkan bagi siapapun untuk bisa memenuhi kelengkapan dokumen syarat dukungan yang harus mencapai 129.939 dan minimal tersebar di 22 kecamatan,” kata Aceng.

Menurut Aceng, seharusnya untuk Kabupaten Garut yang luas wilayah serta jumlah penduluk yang jauh di atas kabupaten lainnya, ada pengecualian, tidak hanya diberikan 5 hari.

Baca Juga: Kenali Ciri Uang dan Koin Kuno Yang Dicari Para Kolektor untuk di Lelang, Bisa Dihargai Puluhan Juta Rupiah

“Kondisi seperti ini diperparah dengan sistem informasi pencalonan (Silon) yang sering mengalami perubahan format. Kemudian, pada hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan, silon juga ternyata sudah tidak aktif sejak pukul 23.00 WIB padahal sesuai ketentuan batas akhir penyerahan dokumen sampai pukul 23.59 WIB,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah