Kejari Garut Komitmen Tuntaskan Dugaan Tipikor Joging Track

- 2 Mei 2024, 23:39 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya Sitompul, SH., MH sigap sikapi pemberitan di media online.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya Sitompul, SH., MH sigap sikapi pemberitan di media online. /Robi Taufiq Akbar/Prianganinsider.com/

PRIANGANINSIDER - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya Sitompul, SH., MH sigap sikapi pemberitan di media online bahwa seorang pelapor beberapa dugaan Tipikor di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut akan melaporkan Kejaksaan Negri Garut ke Ombudsman dan digugat ke pengadilan terkait dengan mandegnya penanganaan korupsi joging track. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut, Jaya Sitompul, SH., MH, mengundang pelapor, Asep ke Ruang kerjanya belum lama ini.

Jaya Sitompul menjelaskan dirinya mengundang pelapor untuk klarifikasi prihal berita di media online, agar miskomunikasi terkait informasi progres penanganan perkara pengaduan dugaan tindak pidana korupsi tidak salah tafsir.

“Sebab itu hari ini Saya mengundang saudara Asep untuk duduk bersama membicarakan progres penanganan perkara yang diadukannya, dan kami membuat berita acara penjelasan informasi tindak lanjut penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, sebagai tanda keseriusan Kejari dalam menegakan supermasi hukum di Kabupaten Garut,” jelasnya.

Baca Juga: Koin Kuno Rp500 Melati Jenis Ini, Harganya Rp2,4 juta per Keping, Jual di Sini

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen untuk mewujudkan transparansi terhadap informasi di kejaksaan negeri Garut selama undang-undang mengatur bahwa informasi tersebut dapat disampaikan. Namun, tentunya terdapat beberapa informasi di kejaksaan yang belum atau tidak dapat disampaikan, seperti hasil pemeriksaan, surat dakwaan, dan tuntutan selama belum dibacakan di persidangan.

Asep (Pelapor dugaan Tipikor di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut) mengungkapkan terjadinya miskomunikasi antara Kejaksaan Negeri Garut dengan dirinya, namun semua sudah jelas setelah dijelaskan oleh Kasi Intel Jaya Sitompul, SH., MH.

“Pertemuan ini bertujuan untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor dan memastikan bahwa pelapor mendapatkan informasi yang diperbolehkan untuk disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Asep, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Garut Itu Luar Biasa, Penyumbang 60 Persen Produksi Jagung Jawa Barat di 2023

Asep juga sangat mengapresiasi atas komitmen dan keterbukaan Kasi Intel dalam menyampaikan informasi dan berharap dengan hadirnya Kasi Intel Jaya Sitompul, SH., MH menjadi sebuah angin segar tegaknya hukum di Kabupaten Garut.

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah