Kejaksaan Agung Tangkap Buronan DPO Penangkap Ikan Ilegal

19 April 2024, 16:43 WIB
Para terpidans DPO Kejagung /Joe/

PRIANGANINSIDER - Bertempat di Jalan Pelita, Buana Kana Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan tiga orang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak, Kamis (18/04/2024) kemarin.

Keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Repubkik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana menyebutkan, penangkapan dilakukan Tim SIRI Kejagung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (19/04/2024).

Para terpidana yang diamankan, yaitu.

1.Pallettui alias Lattu (46), pria kelahiran Bone, pekerjaan Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Airin Jaya, warga Kampung Tippulue, RT 01, RW. 02 Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Sdr. Palettui dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1929/Pid.Sus/2019 tanggal 28 Agustus 2019" ujar Sumedana.

Baca Juga: Lutfi Mubarok Ikut Daftar di DPD PAN Garut untuk Pilkada, Kemiskinan Ekstrem Jadi Sorotan

2. Harmank alias Emmank (40), pria kelahiran Tippulue, Pekerjaan Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Bunga Mawar 53, warga Kampung Welalange, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Emmank dipidana berdasarkan putusan MA, nomor: 1925/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019" kata Sumedana.

3. Sanusi, (46) pria kelahiran Tippulue, pekerjaan Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Halifa, warga Kampung Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Sanusi dipidana berdasarkan,
Putusan MA : Nomor 1926 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019," imbuh Sumedana.

Baca Juga: Kini Mantaf Maju di Pilkada Garut dari Partai Golkar, Berikut Profile Pengusha Kulit Sukses

Ketiga Terpidana sebagaimana identitas di atas melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Atas perbuatan tersebut ketiga Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.

"Berdasarkan pantauan Tim Tabur, Ketiga DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 WITA. DPO terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar," cetus Sumedana.

Kapuspenkum juga menerangkan, setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Sanusi, Emmank dan Lattu, sekitar pukul 09.23 WITA.

Baca Juga: Pernah Viral, Bunga Janda Bolong Sekarang Dihargai Segini di Marketplace

"Saat diamankan, ketiga Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," tukas Sumedana.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca Juga: Operasional Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (***).

Editor: Juhendi Majid

Tags

Terkini

Terpopuler