Sosialisasi PPDB 2024 Jawa Barat: Nanang Hambali Ungkap Tahapan dan Kuota Pendaftaran

- 5 Juni 2024, 20:05 WIB
Koordinator Pengawas Pendidikan Atas KCD Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah XI Garut, Nanang Hambali, sebagai narasumber. Nanang membahas topik Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2024, di acara Talkshow FOKUS Vol. 43 di UPT Penyiaran Diskominfo Kabupaten Garut, Jal
Koordinator Pengawas Pendidikan Atas KCD Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah XI Garut, Nanang Hambali, sebagai narasumber. Nanang membahas topik Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2024, di acara Talkshow FOKUS Vol. 43 di UPT Penyiaran Diskominfo Kabupaten Garut, Jal /Ronihd/

Priangan insider - Pada volume ke-43 dari Talkshow Forum Komunikasi dan Solusi (FOKUS), Koordinator Pengawas Pendidikan Atas KCD Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah XI Garut, Nanang Hambali, menjadi narasumber. Nanang membahas tentang Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2024.

Menurut Nanang, PPDB 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB telah dimulai di Jawa Barat. Tahap pertama pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB berlangsung dari 3 hingga 7 Juni 2024, khusus untuk kategori zonasi dan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM). Pendaftaran tahap kedua akan dibuka pada 24 hingga 28 Juni 2024.

Baca Juga: Budidaya Bunga Hydrangea: Keanggunan Berharga Tinggi, Bisa Dihargai 100 ribu per Tangkai

Nanang menjelaskan bahwa tahap pertama untuk SMA menggunakan zonasi dan KETM dengan kuota 65%, sedangkan untuk SMK, prioritas terdekat dan KETM mendapat kuota 25%. Sisa kuota akan diisi pada tahap kedua.

Dalam PPDB 2024, terdapat dua opsi pendaftaran: daring melalui website ppdb.jabarprov.go.id dan Aplikasi Sapawarga, atau luring dengan datang langsung ke sekolah yang dituju. Nanang menekankan bahwa bagi mereka yang mengalami kesulitan akses internet, mereka dapat datang langsung ke sekolah yang dituju untuk difasilitasi dalam pendaftaran PPDB 2024.

Nanang juga memberitahu tentang kuota siswa yang diajukan oleh setiap sekolah, di mana SMA biasanya memiliki maksimal 12 rombongan belajar (rombel), sedangkan SMK bisa mencapai 24 rombel karena adanya beragam kompetensi keahlian atau jurusan.

Baca Juga: Fakta Unik Lidah Buaya Menurut dokter Fery Juliawan, Nyesel Kalau Gak Digunakan

Mengenai sumbangan dana pendidikan, Nanang menjelaskan bahwa sumbangan tersebut diperbolehkan dan diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Namun, pungutan yang ditentukan jumlah dan waktunya tidak diperbolehkan.

Nanang berharap agar PPDB Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan menekankan pentingnya memiliki kualitas pendidikan yang merata di berbagai sekolah.(***)

Editor: Roni Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah